Tersangka sedang diperiksa JPU Bayu |
Krui - Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui (Cabjari Krui), Kamis (29/09) melakukan penahanan terhadap tersangka Sirgo (44) mantan Kepala sekolah SD Negeri 1 Suka Banjar. Tersangka diduga melakukan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rehabilitasi gedung SD Negeri 1 Suka Banjar Kecamatan Ngambur Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2009 yang bersumber dari dana APBN dan APBD sebesar Rp. 250.000.000.- (Dua ratus lima puluh juta rupiah). http://www.kejaksaan.go.id/berita.php?id=3671