16/09/11

Cabjari Krui Tahan Tersangka Kasus Penggelapan

Krui - Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui (Cabjari Krui) menerima pelimpahan tersangka  Hamdan Bin Abdul Qodir (51) dan barang bukti dalam kasus penipuan  atau penggelapan dari Polsek Bengkunat Lampung Barat, Jum'at (16/9). Plt. Kasubsi Tindak Pidana dan Perdata Tata Usaha Negara Cabjari Krui Avi Yuanto, SH mendampingi Kacabjari Krui Bobi Heryanto, SH menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses penanganan perkara setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.
Untuk menghindari tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti , maka tersangka kami tahan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) dengan menitipkan tersangka di Rutan Krui terhitung mulai hari ini, jelas Avi Yuanto.

Kasus tersebut berawal pada hari Minggu (03/10/10) yang lalu jam 12:00 Wib, Atik mendatang korban H. Zakaria dirumahnya di pasar Krui Lampung Barat dengan mengajak H. Zakaria untuk mendatangi tersangka Hamdan yang menurut Atik bisa menyelesaikan permasalahan tanah milik H. Zakaria. Kemudian H. Zakaria membuat surat kuasa kepada tersangka Hamdan untuk mengurus permasalahan kebun sawit H. Zakaria. Oleh tersangka tanah milik H. Zakaria dijual kemudian hasil dari penjualan tanah tersebut digunakan tersangka untuk keperluannya pribadi. Atas perbuatannya tersebut H. Zakaria melaporkan tersangka di Polsek Bengkunat Lampung Barat.

Tersangka Hamdan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun penjara.

(Tim Website Blog Cabjari Krui)