Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mendukung rencana pemerintah untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara pemberian remisi bagi para narapidana kasus korupsi dan terorisme. Menurut dia, langkah itu bisa menjadi salah satu cara membuat koruptor jera, sehingga secara perlahan, kasus-kasus korupsi diharapkan akan berkurang atau hilang.
Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung Basrief Arief, di Kejagung, Jumat (16/9) lalu.
Basrief berpendapat, keinginan masyarakat untuk memiskinkan koruptor juga perlu diapresiasi, agar kejahatan korupsi yang merugikan negara dan bangsa ini bisa dihilangkan. “Prinsipnya kami mendukung apa yang menjadi kesepakatan bersama,” katanya.
Menurut dia, jaksa telah melakukan tugasnya dengan memberikan tuntutan hingga hukuman bagi koruptor pun dijatuhkan. Tapi, kata dia, nyatanya masa hukuman itu berkurang terus-menerus dengan alasan berkelakuan baik. Padahal, nilai baik itu tidak ada patokannya. “Nilai baik itu seperti apa? Nah, ini juga harus dipikirkan ke depannya,” ujarnya.
Rencana moratorium remisi bagi koruptor dan teroris ini diungkap oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Denny mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyepakati pelaku kejahatan terorganisasi, khususnya korupsi dan terorisme, diberi efek jera. Caranya adalah dengan menghentikan remisi bagi koruptor dan teroris.