Krui- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa di Krui
Kabupaten Lampung Barat (Lambar), menerima pelimpahan tersangka dan
barang bukti perkara pembunuhan terhadap korban Hardudi (40) yang diduga dilakukan oleh tersangka Puji Astuti (25) dan Lukman (29), Selasa (2/4) lalu. Kedua tersangka tersebut diduga menghabisi nyawa korban Hardudi yang merupakan suami Puji Astuti salah satu pelaku dalam perkara ini,
Kacabjari Krui, Bobi Heryanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian Sektor Pesisir Utara, untuk selanjutnya setelah menerima pelimpahan
kedua tersangka dan barang bukti tersebut, pihak Cabjari selanjutnya
akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Bobi Heryanto, S.H., M.H.,
M. Eko Winanto,S.H., dan Adib Adam, S.H., Penuntut Umum akan mempersiapkan
surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN)
Liwa untuk di periksa dan diadili, terangnya.
“Untuk ke dua tersangka saat ini masih dititipkan di rumah tahanan
(Rutan) Krui, sementara dalam persiapan surat dakwaan tersebut
kemungkinan akan secepatnya dilakukan. Selain itu, kedua tersangka
tersebut dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara
maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelasnya.
Diketahui, karena diduga akibat hubungan asmara, Puji astuti (25), tega
menyuruh pekerjanya yaitu tersangka Lukman untuk menghabisi nyawa Suaminya Hardudi (40), warga Dusun
Bumiartha, Pekon Penengahan Kecamatan Lemong, dengan memukul kepala korban menggunakan batang kopi dan menenggelamkan korban ke sungai. (*)