24/04/13

Dua Gembong Narkoba Menanti Regu Tembak

Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum menetapkan kapan regu tembak mengeksekusi dua gembong narkoba internasional, dimana keduanya dengan kasus yang sama, melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Berdasarkan catatan Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung dalam lima tahun terakhir ini terdapat dua terdakwa yang divonis mati yaitu Leong Kim Ping dan Enrizal alias Buyung yang terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35/2009 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009.
Pria berkewarganegaraan Malaysia ini divonis hukuman mati , Ia terbukti memiliki 1.700 pil ekstasi hijau, 70 pil ekstasi kuning ,  70 ekstasi biru muda dan sabu-sabu 45 kilogram.
Enrizal alias Buyung adalah pria yang ,menjadi kurir ini dinyatakan bersalah, telah melanggar pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI no, 35/2009, ia tertangkap setelah membawa ganja 3,526 kg  yang diantar langsung ke beberapa kota dijawa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (kejati Lampung Heru Widjatmiko mengatakan, upaya hukum tengah dilakukan oleh kedua terpidana ini, untuk Leong Kim Ping, menurut nya baru pada maret lalu turun putusan kasasi yang ia lakukan ke Mahkamah Agung (MA).
  
“Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Leong Kim Ping dan tetap menjatuhkan hukuman mati kepadanya, informasi yang kami dapat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, ia mengajukan grasi ke Presiden,”ujarnya.
Sementara terpidana Enrizal hingga kini masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dengan kasasi  yang ia ajukan Nopember 2012 lalu ”Dia melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda, Pidana Mati,”kata Heru.
Demikian diberitakan dalam website Kejaksaan RI, Rabu (23/4). (*)