Bandar Lampung - Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung belum menetapkan kapan regu
tembak mengeksekusi dua gembong narkoba internasional, dimana keduanya
dengan kasus yang sama, melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Berdasarkan
catatan Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung dalam lima tahun terakhir ini
terdapat dua terdakwa yang divonis mati yaitu Leong Kim Ping dan
Enrizal alias Buyung yang terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal
132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35/2009 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal
132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009.
Pria
berkewarganegaraan Malaysia ini divonis hukuman mati , Ia terbukti
memiliki 1.700 pil ekstasi hijau, 70 pil ekstasi kuning , 70 ekstasi
biru muda dan sabu-sabu 45 kilogram.
Enrizal
alias Buyung adalah pria yang ,menjadi kurir ini dinyatakan bersalah,
telah melanggar pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI
no, 35/2009, ia tertangkap setelah membawa ganja 3,526 kg yang diantar
langsung ke beberapa kota dijawa.
Kepala
Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (kejati Lampung
Heru Widjatmiko mengatakan, upaya hukum tengah dilakukan oleh kedua
terpidana ini, untuk Leong Kim Ping, menurut nya baru pada maret lalu
turun putusan kasasi yang ia lakukan ke Mahkamah Agung (MA).
“Mahkamah
Agung (MA) menolak kasasi Leong Kim Ping dan tetap menjatuhkan hukuman
mati kepadanya, informasi yang kami dapat dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kalianda, ia mengajukan grasi ke Presiden,”ujarnya.
Sementara
terpidana Enrizal hingga kini masih menunggu putusan Mahkamah Agung
(MA) dengan kasasi yang ia ajukan Nopember 2012 lalu ”Dia melakukan
kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan
Negeri Kalianda, Pidana Mati,”kata Heru.
Demikian diberitakan dalam website Kejaksaan RI, Rabu (23/4). (*)