Dalam putusannya Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui (Kacabjari Krui) Bobi Heryanto, SH.,MH kepada Tim Website Cabjari Krui, Kamis (16/8).
Bobi menjelaskan, sebelumnya terdakwa Heri
Hermawan telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Cabjari Krui Avi Yuanto, SH
dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan telah di putus oleh Pengadilan
Negeri Liwa (PN) dalam Putusan Nomor : 89/Pid.B/2011/PN.LW tanggal 29 September
2011 dengan amar putusan menyatakan terdakwa Heri Hermawan telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam
lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban Maria Permata Intan Sari
yang merupakan isteri terdakwa, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman pidana
penjara selama 12 (dua belas) tahun. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan
banding. Namun upaya hukum banding terdakwa kandas karena Pengadilan Tinggi
Tanjung Karang melalui Putusan Nomor : 136/Pid/2011/PT. TK tanggal 15 Desember
2011 dalam amar putusan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Liwa.
“Dengan ditolaknya upaya hukum kasasi terdakwa
oleh Mahkamah Agung (MA), maka secepatnya kami akan melakukan eksekusi terhadap
terdakwa Heri Hermawan untuk menjalani pidana penjara selama 12 (dua belas)
tahun di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Krui”. Jelasnya.
Menurut Bobi, perkara ini terungkap
setelah pihak keluarga Maria Permata Intan Sari (korban) merasa kematian korban
yang ditemukan tergantung di dalam kamarnya penuh kejanggalan, sehingga pihak
keluarga korban membawa jenazah korban dari Krui Lampung Barat ke Rumah Sakit
Umum Daerah Abdul Muluk (RSUAM) di Bandar Lampung untuk mengetahui penyebab
pasti kematian pada jenazah korban dan berdasarkan hasil pemeriksaan Dr. Rudolf
Sembiring pada Instalasi Forensik Rumah Sakit
Umum Daerah Abdul Muluk diketahui sebab matinya korban Maria Permata Intan Sari
akibat kekerasan tumpul di leher sehingga mengakibatkan pendarahan dileher. Dilihat
dari pola lukanya sesuai dengan ciri-ciri pencekikan. (Tim Website Cabjari Krui).