15/08/12

Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi Terdakwa Brigadir Heri Hermawan Anggota Polres Lambar


Krui - Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui (Cabjari Krui), Selasa (14/8) telah menerima Petikan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 838 K/PID.SUS/2012 tanggal 12 Juli 2012 atas nama terdakwa Brigadir Heri Hermawan anggota Polres Lampung Barat dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Dalam putusannya Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui (Kacabjari Krui) Bobi Heryanto, SH.,MH kepada Tim Website Cabjari Krui, Kamis (16/8).

Bobi menjelaskan, sebelumnya terdakwa Heri Hermawan telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Cabjari Krui Avi Yuanto, SH dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan telah di putus oleh Pengadilan Negeri Liwa (PN) dalam Putusan Nomor : 89/Pid.B/2011/PN.LW tanggal 29 September 2011 dengan amar putusan menyatakan terdakwa Heri Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban Maria Permata Intan Sari yang merupakan isteri terdakwa, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan banding. Namun upaya hukum banding terdakwa kandas karena Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melalui Putusan Nomor : 136/Pid/2011/PT. TK tanggal 15 Desember 2011 dalam amar putusan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Liwa.

“Dengan ditolaknya upaya hukum kasasi terdakwa oleh Mahkamah Agung (MA), maka secepatnya kami akan melakukan eksekusi terhadap terdakwa Heri Hermawan untuk menjalani pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Krui”. Jelasnya.

Menurut Bobi, perkara ini terungkap setelah pihak keluarga Maria Permata Intan Sari (korban) merasa kematian korban yang ditemukan tergantung di dalam kamarnya penuh kejanggalan, sehingga pihak keluarga korban membawa jenazah korban dari Krui Lampung Barat ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Muluk (RSUAM) di Bandar Lampung untuk mengetahui penyebab pasti kematian pada jenazah korban dan berdasarkan hasil pemeriksaan Dr. Rudolf Sembiring pada Instalasi Forensik  Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Muluk diketahui sebab matinya korban Maria Permata Intan Sari akibat kekerasan tumpul di leher sehingga mengakibatkan pendarahan dileher. Dilihat dari pola lukanya sesuai dengan ciri-ciri pencekikan. (Tim Website Cabjari Krui).