Krui - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Krui Lampung Barat Bobi Heryanto mengatakan kasus pencurian sawit mendominasi berbagai kasus yang masuk ke Kejaksaan setempat. "Ada sekitar 25 warga yang kini di tahan di Rutan Krui karena kasus pencurian sawit dan ada 11 perkaranya sudah diputus." kata dia, di ruang kerja, Rabu (25-4).
Permasalahan pencurian sawit, kata Kacabjari, didasari dua motif, yaitu masyarakat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan yang kedua menguasai lahan perkebunan sawit tersebut. Guna meluruskan pemahaman masyarakat dengan banyak warga yang ditahan terkait pencurian sawit, menurut Bobi, Kejaksaan dalam hal ini telah mempelajari terlebih dahulu melalui rapat, diskusi dan ekspose kasus dan juga tidak serta merta menerima saja setiap perkara pencurian sawit yang masuk.
Menurut dia, aparat terkadang dihadapkan posisi sulit karena mudahnya penilaian masyarakat mengenai keberpihakan aparat, meskipun telah memenuhi fakta yuridis terjadi indikasi tindak pidana. "Kasus pencurian sawit yang berlanjut ke Pengadilan untuk disidangkan karena memang memenuhi unsur indikasi tindak pidana, tapi masih ada saja masyarakat mengatakan aparat Kepolisian dan Kejaksaan membela perusahaan, padahal tidak seperti itu."
Kacabjari mengharapkan berbagai kasus atau kejadian yang berkaitan dengan lahan sawit yang selama ini dipertentangkan warga dengan PT. KCMU segera bisa selesai dan tidak berlarut-larut agar suasana masyarakat di tempat itu bisa kembali kondusif. Demikian diberitakan Harian Lampung Post, halaman 24, Rabu (25-4). (Tim Website Cabjari Krui).