Krui - Cabang Kejaksaan Negeri Liwa di Krui (Cabjari Krui), sedang mendalami Dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Pekon (ADP) Kota Karang Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2010 dan 2011 dengan jumlah total anggaran Rp. 100.916.500.- Hal ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Liwa di Krui (Kacabjari Krui), Bobi Heryanto saat dikonfirmasi tim website Cabjari Krui di ruang kerjanya, Selasa (17/4).
Bobi menambahkan "Kami sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Pekon tersebut. Dari data dan bahan keterangan yang telah di dapat diketahui bahwa Alokasi Dana Pekon (ADP) Kota Karang tersebut pada tahun Anggaran 2010 yaitu sebesar Rp. 49.127.450.- Dana tersebut senilai Rp. 29.289.215.- diperuntukkan untuk kegiatan fisik yaitu perbaikan drainase saluran turbin, perbaikan puskesdes, perbaikan sarana air bersih dan perbaikan gorong-gorong di pekon tersebut. Sedangkan pada tahun 2011 Pekon Kota Karang menerima Alokasi Dana Pekon senilai Rp. 51.789.050.- dan sejulah Rp. 23.753.000.- dari dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan fisik berupa pembukaan badan jalan dan perbaikan jembatan kayu".
Tim penyelidik masih bekerja dengan mengumpulkan bukti-bukti permulaan terhadap dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Pekon di Pekon Kota Karang tersebut, apabila penyimpangan itu ada dan potensi kerugian yang ditimbulkan cukup besar pihaknya akan segera meningkatkan penanganan permasalahan ini ke tahap penyidikan, ujarnya. (Tim Website Cabjari Krui)