Krui - Penuntut Umum Cabjari Krui M. Eko Winangto, SH di Pengadilan Negeri Liwa (PN Liwa) hari ini Rabu (18/01) akan membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Asep pelaku pencurian buah sawit. "Surat tuntutan telah selesai dibuat dan mudah-mudahan hari ini bisa kita bacakan dipersidangan, ujarnya.
Lebih lanjut, Eko, SH menjelaskan, "Dari fakta-fakta persidangan, berdasarkan alat bukti terdakwa telah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan dan oleh karena itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, Penuntut Umum yang mengawali kariernya sebagai Jaksa di Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui (Cabjari Krui) ini, enggan menyebutkan berapa lama terdakwa akan dituntut pidana. "Maaf, mengenai tuntutan terhadap terdakwa Asep, kita dengar saja di pengadilan, katanya singkat. (Red-Cabjari Online)