09/12/12

Penuntut Umum Cabjari Krui Limpah Perkara Korupsi ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Krui- Penuntut Umum Cabjari Krui, Senin (10/12) melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan Krui-Biha Tahun Anggaran 2011 atas nama terdakwa Hasnal Hakim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung.

Terdakwa diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan Krui-Biha yang bersumber dari dana APBN pada Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia UPT Wilayah Lampung Tahun Anggaran 2011 dengan dana sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah).
 
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui (Kacabjari Krui) Bobi Heryanto, SH.,MH. memaparkan, "Berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-50/N.8.11.7/Fp.1/12/2012 tanggal 10 Desember 2012 perkara Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan Krui-Biha Tahun Anggaran 2011 atas nama terdakwa Hasnal Hakim resmi kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan permintaan agar perkara tersebut diperiksa dan diadili di pengadilan tersebut.

Menurut Bobi, kasus yang menjerat terdakwa itu terkuak berkat pengaduan masyarakat dan berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa diduga telah mengkorupsi dana pembebasan lahan jembatan Way Magnai Pekon Mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp. 95.850.000.- (Sembilan puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Dimana dana tersebut seharusnya merupakan dana Pekon Mandiri Sejati, namun oleh tersangka dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
(Tim Website Cabjari Krui).