Krui - Penuntut Umum
Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui (Cabjari Krui), Kamis (22/11) melakukan
penahanan terhadap tersangka Hasnal Hakim warga Pekon Mandiri Sejati Kecamatan Krui
Selatan Kabupaten Lampung Barat. Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi
dalam Proyek Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan Krui-Biha yang bersumber
dari dana APBN pada Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia UPT Wilayah
Lampung Tahun Anggaran 2011 dengan dana sebesar Rp. 800.000.000.-
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui (Kacabjari Krui) Bobi Heryanto, SH.,MH. memaparkan, “berkas perkara telah lengkap dan hari ini tersangka beserta barang bukti dilimpahkan oleh Penyidik Cabjari Krui ke Penuntut Umum, tersangka kami tahan dan akan di tempatkan di Rutan Way Hui. Untuk menangani perkara ini telah ditunjuk 3 (tiga) Jaksa Penuntut Umum, yaitu Bobi Heryanto, SH.,MH. Bayu Wibianto, SH.,MH dan M. Eko Winangto, SH.”, terangnya.
Menurutnya,
kasus yang menjerat tersangka itu terkuak berkat pengaduan masyarakat dan
berdasarkan hasil penyidikan tersangka diduga telah mengkorupsi dana pembebasan
lahan jembatan Way Magnai Pekon Mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan sebesar
Rp. 95.850.000.- (Sembilan puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu
rupiah). Dimana dana tersebut seharusnya merupakan dana Pekon Mandiri Sejati,
namun oleh tersangka dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka bakal
dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
(Tim Website Cabjari Krui).