21/11/12

Cabjari Krui Tahan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan Way Magnai


Krui - Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui (Cabjari Krui), Kamis (22/11) melakukan penahanan terhadap tersangka Hasnal Hakim warga Pekon Mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Lampung Barat. Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan Krui-Biha yang bersumber dari dana APBN pada Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia UPT Wilayah Lampung Tahun Anggaran 2011 dengan dana sebesar Rp. 800.000.000.-

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui (Kacabjari Krui) Bobi Heryanto, SH.,MH. memaparkan, “berkas perkara telah lengkap dan hari ini tersangka beserta barang bukti dilimpahkan oleh Penyidik Cabjari Krui ke Penuntut Umum, tersangka kami tahan dan akan di tempatkan di Rutan Way Hui. Untuk menangani perkara ini telah ditunjuk 3 (tiga) Jaksa Penuntut Umum, yaitu Bobi Heryanto, SH.,MH. Bayu Wibianto, SH.,MH dan M. Eko Winangto, SH.”, terangnya.
Bobi menerangkan, setelah Penuntut Umum menyempurnakan surat dakwaan, berkas perkara pekan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang di Bandar Lampung.

Menurutnya, kasus yang menjerat tersangka itu terkuak berkat pengaduan masyarakat dan berdasarkan hasil penyidikan tersangka diduga telah mengkorupsi dana pembebasan lahan jembatan Way Magnai Pekon Mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan sebesar Rp. 95.850.000.- (Sembilan puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Dimana dana tersebut seharusnya merupakan dana Pekon Mandiri Sejati, namun oleh tersangka dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
(Tim Website Cabjari Krui).