23/09/11

Cabjari Krui Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Pencurian Dengan Kekerasaan


Krui - Cabjari Krui menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pencurian dengan kekerasan dari Polsek Pesisir Utara Kabupaten Lampung Barat, Selasa 20/09. Penuntut Umum yang diperintahkan menangani perkara tersebut  AR. Guntoro, SH mendampingi Kacabjari Krui Bobi Heryanto, SH menjelaskan bahwa tersangka M. Kuyang Bin Kuyang dkk  saat ini ditahan di Rutan Krui dan Minggu depan berkas  perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Liwa untuk diadili. Kami masih menyempurnakan Surat Dakwaan, paparnya.

Tersangka disangka melakukan pencurian dengan kekerasan yaitu dengan mengambil komponen kendaraan alat berat milik perusahaan Canabis dimana sebelumnya tersangka berhasil melumpuhkan petugas keamanan perusahaan dengan mengikat kedua tangan petugas keamanan perusahaan tersebut.

Tersangka dkk berhasil dibekuk petugas Kepolisian ketika hendak membawa barang curian komponen Kendaraan alat berat tersebut ke Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Tersangka dkk bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP.