Liwa - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa, Selasa (27/09) dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara pencurian dengan pemberatan telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama sepuluh bulan terhadap terdakwa Hasbullah (32).
Menurut Penuntut Umum Avi Yuanto, SH mendampingi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui (Kacabjari Krui) Bobi Heryanto, SH menerangkan bahwa Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Penuntut Umum, dimana pada persidangan sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama satu tahun.
Menurut Penuntut Umum Avi Yuanto, SH mendampingi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui (Kacabjari Krui) Bobi Heryanto, SH menerangkan bahwa Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Penuntut Umum, dimana pada persidangan sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama satu tahun.
Terdakwa Hasbullah telah terbukti mengambil uang tunai sebesar sepuluh juta rupiah, Handphone Nokia, reciever para bola dan tiga buah cincin emas milik korban. Barang-barang tersebut diambil terdakwa dari dalam rumah korban dengan terlebih dahulu merusak kunci pintu belakang rumah korban Tahmi di Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat Lampung Barat.