27/09/11

Terdakwa Kasus Senjata Api Di Vonis Satu Tahun Penjara

Krui - Ali Yurdi terdakwa kasus kepemilikan senjata api tanpa izin dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa. Dalam persidangan Senin (26/09) lalu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena memiliki senjata api rakitan jenis locok tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah dari pejabat yang berwenang.

Putusan Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum Cabjari Krui Bayu Wibianto, SH  dimana dalam persidangan sebelumnya Senin (19/09) telah menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama satu tahun.
 
Perbuatan terdakwa terungkap berkat adanya operasi gabungan antara Polres Lampung Barat dengan Polhut TNBBS, dalam operasi tersebut tim menemukan senjata api jenis locok di rumah terdakwa. Menurut pengakuan terdakwa senjata api rakitan tersebut merupakan milik terdakwa yang digunakan untuk menjaga kebun dari gangguan babi hutan.