Krui - Rabu (28/09), Cabjari Krui melimpahkan perkara penggelapan tanah dengan terdakwa Hamdan (51) ke Pengadilan Negeri Liwa. Hal ini disampaikan oleh Penuntut Umum Avi Yuanto, SH mendamping Kacabjari Krui Bobi Heryanto, SH. "Berkas perkara hari ini kami limpahkan ke PN Liwa untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya kami menunggu penetapan hakim mengenai kapan terdakwa akan di sidang", terangnya.
Terdakwa didakwa karena diduga melakukan penggelapan tanah milik Hi. Zakaria warga Pasar Krui. Atas perbuatannya tersebut terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun penjara.