Tersangka sedang diperiksa JPU Bayu |
Krui - Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui (Cabjari Krui), Kamis (29/09) melakukan penahanan terhadap tersangka Sirgo (44) mantan Kepala sekolah SD Negeri 1 Suka Banjar. Tersangka diduga melakukan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rehabilitasi gedung SD Negeri 1 Suka Banjar Kecamatan Ngambur Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2009 yang bersumber dari dana APBN dan APBD sebesar Rp. 250.000.000.- (Dua ratus lima puluh juta rupiah). http://www.kejaksaan.go.id/berita.php?id=3671
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui (Kacabjari Krui) Bobi Heryanto, SH memaparkan, “berkas perkara telah lengkap dan hari ini tersangka
beserta barang bukti dilimpahkan oleh Penyidik Cabjari Krui ke Penuntut Umum, untuk menangani perkara ini telah ditunjuk 4 (empat ) Jaksa Penuntut Umum, yaitu Bobi Heryanto, SH, Guntoro, SH, Avi Yuanto, SH dan Bayu Wibianto, SH”, terangnya.
Tersangka Sirgo datang di Kantor Cabjari Krui jam 09.30 Wib didampingi Penasehat Hukum Hilda, SH . beserta beberapa keluarga. Tersangka langsung dibawa ke ruang Tindak Pidana untuk dilakukan pemeriksaan penelitian tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Guntoro, SH dan Bayu Wibianto, SH. Kemudian sekira jam 11.20 Wib setelah penelitian selesai dan menandatangani Berita Acara Penahanan, tersangka dibawa ke Rutan Way Hui di Bandar Lampung.
Bobi menerangkan, setelah Penuntut Umum menyempurnakan surat dakwaan, berkas perkara pekan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang di Bandar Lampung.
Menurutnya, kasus yang menjerat tersangka itu terkuak berkat pengaduan masyarakat dan berdasarkan hasil penyidikan pembangunan rehabilitasi SD Negeri Suka Banjar tersebut tidak sesuai dengan RAB dimana terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan seperti pekerjaan Rehab ruang kelas, upah tukang pekerjaan fisik dan pekerjaan meubelair sehingga merugikan keuangan Negara. Tim penyidik Cabjari Krui juga telah menerima hasil audit kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Lampung terhadap kegiatan Rehabilitasi gedung SD Negeri 1 Suka Banjar tersebut.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tim Website Cabjari Krui).
(Tim Website Cabjari Krui).