04/10/11

Heri Hermawan Di Vonis Dua Belas Tahun Penjara


Liwa - Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Kamis (04/10) telah menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap terdakwa Heri Hermawan. Terdakwa yang merupakan Anggota Polri pada Polres Lampung Barat ini di vonis  12 (dua belas) tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Liwa.http://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=0&id=3728&hal=12
Persidangan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Liwa Taufik Rahman, SH yang bertindak selaku Hakim Ketua dan didampingi oleh Sumaryono, SH dan Fakhruddin, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sehingga menyebabkan matinya Maria Permata Intan Sari yang merupakan isteri terdakwa. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Putusan Majelis Hakim PN Liwa tersebut lebih ringan 2 (dua) tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui (Cabjari Krui) Avi Yuanto, SH yang pada persidangan sebelumnya Kamis (08/09) menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama­­­­­­ 14 (empat belas) tahun. 

Terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Avi Yuanto, SH mendampingi Kacabjari Krui Bobi Heryanto, SH menjelaskan,”kami menghormati putusan hakim PN Liwa dalam perkara ini, ada waktu 7 (tujuh) hari bagi kami untuk pikir-pikir apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut”. Sedangkan terdakwa Heri Hermawan melalui pengacaranya Tutie H. Hastika, SH dan Elma Zuharmi, SH langsung menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.

Perkara ini terungkap setelah pihak keluarga Maria Permata Intan Sari (korban) merasa kematian korban yang ditemukan tergantung di dalam kamarnya penuh kejanggalan, sehingga pihak keluarga korban membawa jenazah korban dari Krui Lampung Barat ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Muluk (RSUAM) di Bandar Lampung untuk dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. 

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/001/7.6/VIII/2010 tanggal 09 Agustus 2010 yang dibuat oleh Dr. Rudolf Sembiring menyimpulkan : “Pada mayat seorang perempuan berumur kurang lebih dua puluh delapan tahun ini ditemukan luka lecet tekan berbentuk bulan sabit pada leher kiri, serta ditemukan luka lecet tekan berupa jejas jerat, yang melingkari leher akibat kekerasan tumpul. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul di leher sehingga mengakibatkan pendarahan di leher. Dilihat dari pola lukanya sesuai dengan ciri-ciri pencekikan”.

Pada persidangan tersebut dihadiri masa dari pihak keluarga terdakwa yang berjumlah ratusan orang, yang sempat membuat kegaduhan setelah Majelis Hakim selesai membacakan putusan, namun berhasil diantisipasi oleh aparat dari Polres Lampung Barat yang telah disiagakan di PN Liwa.
(Tim Website Cabjari Krui).