21/10/11

PN Tipikor Tanjung Karang Sidangkan Perkara Korupsi DAK


Krui - Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui (Cabjari Krui), Kamis (20/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, telah mendakwa terdakwa Sirgo (44) mantan Kepala sekolah SD Negeri 1 Suka Banjar. Terdakwa didakwa melakukan penyimpangan  Dana Alokasi Khusus (DAK) Rehabilitasi gedung SD Negeri 1 Suka Banjar Kecamatan Ngambur Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2009 yang bersumber dari dana APBN dan APBD sebesar Rp. 250 juta.http://www.kejaksaan.go.id/berita.php?id=3846


Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui (Kacabjari Krui) Bobi Heryanto melalui surat elektronik kepada Tim Website Kejaksaan Agung RI, Jumat (21/10) menjelaskan, berkas perkara terdakwa telah kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang Kamis (13/10) yang lalu.

“Hari Kamis (20/10) kemarin  telah digelar persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum Cabjari Krui,” jelasnya.

Menurut Bobi, dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum Cabjari Krui Avi Yuanto, Bayu Wibianto dan M. Eko Winangto menjelaskan, bahwa terdakwa Sirgo selaku Kepala Sekolah telah melakukan pembangunan rehabilitasi SD Negeri Suka Banjar tidak sesuai dengan RAB dimana terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan seperti pekerjaan Rehab ruang kelas, upah tukang pekerjaan fisik dan pekerjaan meubelair. 

“Oleh terdakwa kelebihan uang item-item pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa,” imbuhnya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Ida Ratna Dewi tersebut, Jaksa Penuntut umum telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa Sirgo yang didampingi Penasehat Hukum Hilda menyatakan mengerti dan memahami dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak keberatan. Sidang akan dilanjutkan Kamis (27/10) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (Tim Website Cabjari Krui).