10/09/11

Percepat Penanganan Perkara Korupsi

Bandar Lampung- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Arminsyah, S.H. menginstruksikan jajaran pidana khusus, baik di internal kejati maupun di kejari dan cabjari se-Provinsi Lampung, untuk mempercepat penanganan perkara, terutama untuk kasus korupsi.

Penegasan ini disampaikannya usai acara tasyakuran peringatan Hari Bakti Adhyaksa Ke-51 di Kejati Lampung kemarin (22/7).
’’Potensi kerugian negara dari tindak pidana korupsi di Lampung begitu besar. Makanya pada kesempatan ini saya instruksikan jajaran pidsus untuk dapat memproses perkara sesuai dengan standar operasi perkara. Mudah-mudahan ke depan penanganan perkara bisa lebih cepat dan tidak berlarut-larut,” ujar Arminsyah.
 
Apa yang dilontarkan mantan direktur penyidikan Kejaksaan Agung itu memang beralasan. Pasalnya berdasarkan data penanganan tipikor Kejati Lampung, kerugian keuangan negara lebih dari Rp200 miliar. Jumlah ini berasal dari 21 perkara penyidikan dan 23 perkara penuntutan. Jumlah itu bisa saja lebih besar, sebab ada beberapa di antara kasus itu yang belum diketahui pasti jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
Di sisi lain, Kajati juga menekankan kepada seluruh jaksa di Lampung untuk dapat berusaha maksimal menyelamatkan keuangan negara dengan cara mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tak bertanggung jawab para koruptor.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Teguh, S.H. mengatakan bahwa pihaknya segera menaikkan status perkara jalan lintas pantai timur (jalinpantim) dari tahap penyidikan ke penuntutan.
’’Setelah peringatan Hari Bakti Adhyaksa ini, kami akan melakukan pengkajian, apakah penyidikan dalam kasus jalinpantim sudah dipandang cukup atau belum, sehingga tinggal menentukan siapa orang-orang yang paling bertanggung jawab,” pungkas Teguh.(Sumber : Radar Lampung).