09/09/11

Kasus Pencurian TBS Sawit Belum Tuntas

PESISIR TENGAH - Kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang dilakukan ketua paguyuban petani plasma PT Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) didalangi Eko Ismoyo hingga kini belum tuntas. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Krui, Bobi Heryanto, S.H., kepada Radar Lambar kemarin mengatakan. Kasus tersebut masih berjalan sesuai proses berlaku. Sekadar diketahui kasus tersebut mencuat pada 2010 silam. Dan saat ini Eko Ismoyo dalam proses persidangan.

Selain itu, Lanjut Bobi,dalam jadwal persidangan yang akan digelar besok Selasa (14/6) hari ini,di Pengadilan Negeri Liwa. Akan dipimpin langsung oleh dua jaksa yakni Irma Hasmara,S.H.,sebagai jaksa I,dan Avi Yuanto,S.H.,sebagai jaksa II. “Persidangan besok merupakan persidangan pembacaan  tuntutan (requisitoir) dari penuntut umum,” imbuhnya.

Setidaknya ada sekitar 15 orang saksi yang telah diperiksa. “Sementara terdakwa akan dikenakan  pasal berlapis yaitu pasal 363 ayat 1 ke 4,5 KUHP jo pasal 56 ayat 1 ke 2 KUHP atau pasal 372 KUHP, dan kita juga masih menunggu sidang selanjutnya,” tandasnya.

Sekedar diketahui,Senin (26/7/10) silam, Holan Sudirman petani plasma sekaligus pemilik lahan perkebunan kelapa sawit melaporkan Eko Ismoyo Cs yang dituding menguasai lahan milik petani dengan cara memanen kelapa sawit seperti dikebun milik sendiri. Pasalnya, selain melakukan pemanenan sendiri tanpa koordinasi dengan pemilik lahan, Eko Ismoyo Cs juga melakukan penjualan hasil panen kelapa sawit milik petani plasma setempat.

Karena merasa dirugikan akibat hasil sawitnya dipanen oleh oknum yang bukan pemiliknya,  Holan Sudirman melaporkan paguyuban pimpinan Eko Ismoyo Cs yang sebelumnya telah beberapa kali melakukan penjualan tandan buah segar (TBS) sawit milik petani plasma setempat ke Bekri Lampung Tengah.