Krui - Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui (Cabjari Krui) akan segera melimpahkan kasus Korupsi penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rehabilitasi gedung SD Negeri 1 Suka Banjar Kecamatan Ngambur Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2009 yang bersumber dari dana APBN dan APBD sebesar Rp. 250.000.000.- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang di Bandar Lampung.http://www.kejaksaan.go.id/berita.php?id=3588
Hal ini dipaparkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui (Kacabjari Krui) Bobi Heryanto, SH melalui surat elektronik kepada redaksi website Kejagung, Kamis (15/9). “Pihak kami akan segera melimpahkan kasus korupsi penyimpangan DAK Rehabilitasi gedung SD Negeri 1 Suka Banjar ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang di Bandar Lampung,” terangnya.
Dari hasil penyidikan diketahui pembangunan rehabilitasi SD Negeri Suka Banjar tersebut tidak sesuai dengan RAB dimana penyidik Cabjari Krui menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan seperti pekerjaan Rehab ruang kelas, upah tukang pekerjaan fisik dan pekerjaan meubelair sehingga Merugikan Keuangan Negara.
Bobi menjelaskan hal ini sesuai dengan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Propinsi Lampung melalui Surat Nomor : SR-2275/PW 08/5/2011 tanggal 8 Agustus 2011 dimana dalam surat tersebut BPKP telah menemukan kerugian Negara terhadap kegiatan Rehabilitasi gedung SD Negeri 1 Suka Banjar.
Dalam kasus tersebut penyidik Cabjari Krui telah menetapkan satu orang tersangka yaitu SG (44 thn) yang merupakan PNS di sekolah tersebut. Tersangka disangka dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Bobi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain tergantung dari hasil penyidikan.
Sebelumnya, SD Negeri 1 Suka Banjar merupakan SD Negeri 2 Cahya Kuningan dan berdasarkan SK Bupati Lampung Barat Nomor :B/312/KPTS/IV.07/2009 tanggal 5 Januari 2009 berubah nama menjadi SD Negeri 1 Suka Banjar.