Bandar Lampung - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Pohan Lasphy, SH membuka secara resmi Sosialisasi dan Pelatihan Pelayanan Informasi Publik yang diikuti oleh para Asisten, Para Kajari, Para Kacabjari dan para Kasi Intel Kejari se-Lampung, di Aula Kejati Lampung, Rabu (14/09).
Dalam sambutannya Pohan Lasphy, SH menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi para peserta mengingat telah diundangkannya UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Bidang Penerangan Hukum (Kabid Penkum) Kejaksaan Agung RI beserta Tim.
Dalam penjelasannya, Kabid Penkum Kejaksaan Agung RI mengatakan UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan kepada badan Publik untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh setiap orang dalam rangka menjalankan kewajiban menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.(*).
Dalam penjelasannya, Kabid Penkum Kejaksaan Agung RI mengatakan UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan kepada badan Publik untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh setiap orang dalam rangka menjalankan kewajiban menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.(*).