28/04/13

Penuntut Umum Terima Tersangka Pencuri Buah Sawit

Krui - Cabang Kejaksaan Negeri Liwa di Krui (Cabjari Krui) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pencurian buah sawit, Senin (29/4). Tersangka Triyanto dilimpahkan Penyidik Polsek Pesisir Selatan karena diduga sebagai pelaku pencurian buah sawit milik PT. KCMU di Blok 82 Dusun Ujung Pandang Pekon Marang Pesisir Barat.


Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)