28/04/13

Kakek Pembunuh Anak Segera Diadili

Krui - Cabjari Krui menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan terhadap anak, Kamis (25/4/2013) lalu. Tersangka Ponidi, seorang kakek berusia 75 tahun, itu dilimpahkan penyidik Polres Lambar ke Cabjari Krui karena diduga membunuh Dina Maria (10).
"Sebagai tindaklanjut dari pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, penuntut umum Cabjari Krui segera menyiapkan surat dakwaan kemudian melimpahkan perkara pembunuhan ini untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Liwa," kata Kacabjari Krui Bobi Heryanto, Senin (29/4/2013).

Tersangka Ponidi alias pakwek diduga menyodomi dan membunuh Dina, warga Pekon Sukarame, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, awal Februari lalu. Jenazah Dina ditemukan terkubur separuh badan di kebun singkong tidak jauh dari rumah orang tuanya.

Akibat perbuatannya, papar Bobi, pelaku terancam didakwa Pasal 80 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima belas tahun.(*).