24/04/13

Puji Astuti Tega Habisi Nyawa Suaminya

Krui- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa di Krui Kabupaten Lampung Barat (Lambar), menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan terhadap korban Hardudi (40) yang diduga dilakukan oleh tersangka Puji Astuti (25) dan Lukman (29), Selasa (2/4) lalu. Kedua tersangka tersebut diduga menghabisi nyawa korban Hardudi yang merupakan suami Puji Astuti salah satu pelaku dalam perkara ini,
 Kacabjari Krui, Bobi Heryanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian Sektor Pesisir Utara, untuk selanjutnya setelah menerima pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti tersebut, pihak Cabjari selanjutnya akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Bobi Heryanto, S.H., M.H., M. Eko Winanto,S.H., dan Adib Adam, S.H., Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Liwa untuk di periksa dan diadili, terangnya.
“Untuk ke dua tersangka saat ini masih dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Krui, sementara dalam persiapan surat dakwaan tersebut kemungkinan akan secepatnya dilakukan. Selain itu, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelasnya.
Diketahui, karena diduga akibat hubungan asmara, Puji astuti (25), tega menyuruh pekerjanya yaitu tersangka Lukman untuk menghabisi nyawa Suaminya Hardudi (40), warga Dusun Bumiartha, Pekon Penengahan Kecamatan Lemong, dengan memukul kepala korban menggunakan batang kopi dan menenggelamkan korban ke sungai. (*)