17/01/12

Capaian Kinerja Cabjari Krui 2011

Kajati Lampung tiba di Cabjari Krui
Krui - Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui (Cabjari Krui) selama tahun 2011 telah menyelesaikan penanganan satu Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Rehabilitasi gedung SD Negeri 1 Suka Banjar Kecamatan Ngambur Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2009 yang bersumber dari dana APBN dan APBD sebesar Rp. 250 juta dengan terdakwa Sirgo (44). Terdakwa Sirgo (44) saat ini telah menjalani pemidanaan di Rutan Way Hui Bandar Lampung. Hal ini disampaikan Kacabjari Krui Bobi Heryanto, SH dihadapan Kajati Lampung Pohan Lasphy, SH, Aspidsus Kejati Lampung Teguh, SH dan Aspidum Kejati Lampung Indra, SH dalam kunjungan kerja Kajati Lampung di Cabjari Krui Rabu (29/12) yang lalu.

Sedangkan Perkara Tindak Pidana Umum dari 95 perkara yang diterima dari penyidik, berhasil dituntaskan pada tahap Penuntutan sebanyak 92 perkara. Sisanya 3 perkara masih dalam tahap pra penuntutan dan masih dalam penelitian Penuntut Umum.

Pada kesempatan tersebut, Kacabjari Krui juga menjelaskan masih kosongnya jabatan struktural pejabat depenitif Kepala Urusan Tata Usaha Teknis (Kaur TU Teknis) dan Kepala Urusan Pembinaan (Kaur Bin) dan mengharapkan agar kedua jabatan struktural yang kosong tersebut dapat segera terisi, sehingga tidak mengganggu kelancaran tugas, ujarnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kajati Lampung menerangkan akan segera menindaklanjuti dengan mengusulkan pejabat struktural yang kosong tersebut ke Kejaksaan Agung RI.

Dalam kunjungan kerja tersebut Kajati Lampung  mengingatkan jajaran Cabjari Krui agar terus meningkatkan kinerja ditahun 2012. "Tahun 2012 menjadi tahun kebangkitan Kejaksaan, ujarnya.

Sementara itu Aspidsus Teguh, SH mengapresiasi keberhasilan Cabjari Krui dalam memenuhi target penyelesaian 1 (satu) perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diamanatkan pimpinan. Namun demikian, Cabjari Krui diminta untuk terus meningkatkan keberhasilan dengan mengupayakan agar penyelesaian perkara Tindak Pidana Korupsi dapat melampaui target, yaitu dengan mengungkap 3 (tiga) atau 4 (empat) perkara, ujarnya.