Krui - Rabu (28/09), Cabjari Krui melimpahkan perkara penggelapan tanah dengan terdakwa Hamdan (51) ke Pengadilan Negeri Liwa. Hal ini disampaikan oleh Penuntut Umum Avi Yuanto, SH mendamping Kacabjari Krui Bobi Heryanto, SH. "Berkas perkara hari ini kami limpahkan ke PN Liwa untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya kami menunggu penetapan hakim mengenai kapan terdakwa akan di sidang", terangnya.
Selamat Datang Di Website Blog Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui
Tampilkan postingan dengan label Penggelapan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penggelapan. Tampilkan semua postingan
16/09/11
Cabjari Krui Tahan Tersangka Kasus Penggelapan
Krui - Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui (Cabjari Krui) menerima pelimpahan tersangka Hamdan Bin Abdul Qodir (51) dan barang bukti dalam kasus penipuan atau penggelapan dari Polsek Bengkunat Lampung Barat, Jum'at (16/9). Plt. Kasubsi Tindak Pidana dan Perdata Tata Usaha Negara Cabjari Krui Avi Yuanto, SH mendampingi Kacabjari Krui Bobi Heryanto, SH menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses penanganan perkara setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.
Langganan:
Postingan (Atom)