Krui - Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui (Cabjari Krui), Kamis (20/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, telah mendakwa terdakwa Sirgo (44) mantan Kepala sekolah SD Negeri 1 Suka Banjar. Terdakwa didakwa melakukan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rehabilitasi gedung SD Negeri 1 Suka Banjar Kecamatan Ngambur Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2009 yang bersumber dari dana APBN dan APBD sebesar Rp. 250 juta.http://www.kejaksaan.go.id/berita.php?id=3846
Selamat Datang Di Website Blog Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Di Krui
04/10/11
Heri Hermawan Di Vonis Dua Belas Tahun Penjara
Liwa - Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Kamis (04/10) telah menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap terdakwa Heri Hermawan. Terdakwa yang merupakan Anggota Polri pada Polres Lampung Barat ini di vonis 12 (dua belas) tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Liwa.http://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=0&id=3728&hal=12
Langganan:
Postingan (Atom)